Pengertian Partisipasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Hampir semua orang pasti pernah mendengar
istilah “partisipasi” bahkan sering diminta guru untuk berpartisipasi di dalam
suatu kegiatan tetapi belum tentu memahami apakah makna partisipasi itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
“partisipasi” berarti berperan serta (di suatu kegiatan), ikut serta : seluruh
masyarakat harus menyukseskan pembangunan bangsa dan negara. Sedangkan
pengertian otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah pada Pasal 1 ayat (5), Otonomi Daerah adalah hak, wewenang
dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar