Pengertian Partisipasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah


Hampir semua orang pasti pernah mendengar istilah “partisipasi” bahkan sering diminta guru untuk berpartisipasi di dalam suatu kegiatan tetapi belum tentu memahami apakah makna partisipasi itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “partisipasi” berarti berperan serta (di suatu kegiatan), ikut serta : seluruh masyarakat harus menyukseskan pembangunan bangsa dan negara. Sedangkan pengertian otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 1 ayat (5), Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berkaca Sebelum Menghina!

Hukum Ohm

Otak, Akal, Pikiran